Pada awal terbentuknya Kabupaten Muara Enim
masih bernama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT),
terbentuknya Kabupaten Muara Enim berawal dari
sejarah yang dilakukan oleh panitia Sembilan sebagai realisasi surat Keputusan
Bupati Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 26 nopember 1946,
hasil karya panitia tersebut disimpulkan dalam bentuk kertas yang terdiri dari
10 Bab, dangan judul Naskah Hari Jadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah dan
dan telah dikikuhkan dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten
Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 14 Juni 1972 No. 47/Deshuk/1972.
Berdasarkan pengalian sejarah bahwa Kabupaten
Muara Enim dibentuk adalah pada saat-saat sedang gigih melakukan peperangan
physik melawan belanda yang beringinan untuk mengembalikan penjajah dibumi
Indonesia. Dan Pada mulanya pemerintah Hindia Belanda melanjutkan politik
pemerintahan dengan sistem sentralisasi yang kemudian dibawa arus etische
politik yang dikambangkan sistem pemerintahan Dekasentrasi-dekasentrasi, namun
demikan sistem sentralisasi tetap dipertahankan.
Dalam sistem yang samping menyamping ini kita
mengenal bahwa marga-marga disepanjang Sungai Enim yaitu mulai dari semendo
darat sampai ke marga tambang patang puluh bubumgan dan marga-marga sepanjang
sungai lematang mulai dari tamblang ujan mas sampai ke marga sungai rotan
digabungkan menjadi satu wilayah administrasi dengan nama Onder af deeling
lematang ilir dengan kepala pemarintah yang disebut Controleur yang tunduk pada
deeling Palembang sehe Beven landen dengan Resident berkedudukan di Lahat.
Kabupaten Muara Enim pada tahun 2010 ini telah
berulang tahun yang 64 tahun, di usia yang cukup tua masih terus membangun dan
mengembangkan kabupatennya, demi kesejatraan masyrakat di kabupaten Muara
Enim.
LAHIRNYA BADAN
KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN MUARA ENIM
Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah
semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan,
fungsi, tugas, dan organisasi yang mengelola kepegawaian di Daerah. Pandangan
ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 34 A
sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian beserta petunjuk pelaksanaannya sebagaimana diatur dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Senada dengan Undang-Undang dan Peraturan Kepegawaian tersebut
diatas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat
Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintahan Daerah yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, yang
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk efisiensi dan efektifitas
pemerintahan daerah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, sebagai implementasinya diundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah.
Untuk maksud tersebut, maka di Kabupaten Muara Enim Bagian
Kepegawaian yang Struktur organisasinya berada pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Muara Enim yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan
dan manajemen kepegawaian diubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Muara Enim dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21
Tahun 2002, yang diresmikan pada tanggal 19 Desember 2002 oleh Bupati Muara
Enim Drs. H.A. Sofjan Effendie bertempat Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002, maka kedudukan,
fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian di
Kabupaten Muara Enim, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, BKD ditetapkan sebagai
sebuah Perangkat Daerah yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan
mengembangkan administrasi di bidang kepegawaian sehingga tercapai
kelancaran jalannya manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Muara Enim.
Untuk dapat
menyelenggarakan fungsinya, BKD mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Merencanakan
pembinaan kepegawaian di Daerah;
2. Merencanakan
kebijakan di bidang kepegawaian;
3. Menyelenggarakan
tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
4. Menyelenggarakan
pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan Manajemen
Kepegawaian.
Sedangkan susunan
organisasi BKD Kabupaten Muara Enim, terdiri dari :
1. Kepala;
2. Sekretariat;
3. Bidang-Bidang;
2. Sekretariat;
3. Bidang-Bidang;
BKD Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Kepala (pejabat
eselon II.b) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada
Bupati Muara Enim.
Sekretariat BKD merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum meliputi :
a. tata usaha kantor
dan urusan dalam;
b. tata kepegawaian (personalia);
c. tata peralatan; dan
d. tata keuangan
b. tata kepegawaian (personalia);
c. tata peralatan; dan
d. tata keuangan
Sekretariat BKD terdiri
dari Subbagian-Subbagian sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.
Bidang-Bidang,
merupakan unsur pelaksana yang terdiri dari :
a. Bidang Mutasi
Kepegawaian;;
b. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai;
c. Bidang Diklat;
b. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai;
c. Bidang Diklat;
Tiap-tiap Bidang terdiri atas subbidang-subbidang, Bidang Mutasi
terdiri dari 3 (tiga) Subbidang, Bidang Diklat terdiri dari 3 (tiga) subbidang,
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai terdiri dari 4 (empat) subbidang.
Anggaran Belanja BKD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tersebut,
maka penataan, pembinaan dan pengembangan administrasi kepegawaian
sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara
lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Pada pertama kali dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dipimpin
oleh pejabat yang telah senior memimpin satuan organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim yaitu Bapak Drs. H.M. Nungcik
Yakub sampai dengan
beliau memasuki usia pensiun Tahun 2007.
Pada saat kekosongan pimpinan Kepala BKD, Sementara belum terisi
oleh pejabat yang definitif, maka ditunjuk pelaksanaan tugas pejabat Kepala BKD
yaitu Bapak M. Najib Hasani, SH disamping jabatannya sebagai Sekretaris sampai dengan
tanggal 11 Nopember 2008.
Dengan berjalannya waktu dirasa Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga
Undang-Undang tersebut perlu diganti, sebagai pengganti Undang-Undang tersebut
telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dimana untuk perkembangan tersebut di daerah dituntut
merestrukturisasi Perangkat Daerah, sebagai pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah.
Pada tanggal 11 November 2008 tersebut Kabupaten Muara Enim
melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyempurnakan
organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim antara lain dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1
Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim antara lain dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai yang diresmikan
pada tanggal 1 Oktober 2009 oleh Bupati Muara Enim Ir. Muzakir Sai
Sohar, dimana susunan
organisasi Badan Kepegawaian Daerah mengalami perubahan yaitu :
·
- Kepala
·
- Sekretariat
·
- Bidang-Bidang
·
- UPT Diklat Pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar